Berita

Sebanyak 287 kepala desa (kades) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dikukuhkan kembali setelah masa jabatannya diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun usai disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024. Prosesi pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) Pj Bupati Brebes Iwanudin Iskandar tentang pengesahan masa jabatan kades dilakukan di Pendapa Kabupaten Brebes, Senin (27/5/2024). Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Tali Asih Brebes, Saefudin Trirosanto menyebutkan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan merupakan hasil perjuangan bersama dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014. Yang di dalamnya bukan hanya terkait masa jabatan kepala desa, melainkan ada beberapa poin lainnya yang penting. “Yang perlu diketahui ini bukan persoalan kami kemudian ambisius untuk penambahan masa jabatan. Tapi banyak persoalan krusial membuat perubahan pasal di dalam UU nomor 12 yang menjadi UU nomor 3 tahun 2024 ini,” kata Saefudin usai acara pengukuhan di Pendapa Brebes, Senin.

Penggunaan dana desa harus selalu diawasi Menurutnya, hal lain yang perlu diketahui dalam perubahan UU di atas adalah banyak hal-hal yang perlu ditingkatkan. Salah satunya, terkait dengan kesejahteraan kepala desa hingga perangkat desa. “Namun ini yang menjadi isu saat ini adalah perpanjangan masa jabatan. Dan itu memang juga menjadi bagian dari tuntutan kami,” kata Saefudin. Pihaknya beranggapan, bahwa untuk masa 6 tahun kepala desa dalam menuntaskan misi dan misinya tidaklah cukup. Hal itu dikarenakan persoalan dan problematika yang ada di desa setiap kali Pilkades usai. “Setelah Pilkades itu akan ada gesekan antara pendukung. Dan itu tidak cukup satu dua tahun jadi memang kepala desa tidak begitu fokus,” jelasnya.

Menurutnya, seorang kades baru bisa menjalankan tugasnya dengan baik di tahun kedua. Namun, baru beberapa tahun sudah mulai goncangan politik lokal berkaitan dengan pencalonan atau Pilkades di masa mendatang. “Pengukuhan perpanjangan ini cukup ideal untuk para kepala desa menuntaskan program dan visi dan misi kades saat menjabat,” pungkasnya. Sementara itu, Pj Bupati Brebes Iwanuddin menyampaikan, perpanjangan masa jabatan diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. “Amanah ini diharapkan untuk memperkuat pembangunan yang ada di desa. Dan diharapkan bisa lebih baik lagi,” katanya.

Amanah yang didapat ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di desa. Termasuk dalam penggunaan dana desa harus selalu diawasi.